Denpasar-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster bersama Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali, Amrizal menggelar jumpa pers, terkait tindakan tegas atas Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia Leia Se, yang melukis masker pada wajah juga mengelabui satpam di Bali, pada Rabu (5/5/2021) di ruang Aula Dharmawangsa Kemenkumham Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyatakan, bahwa tindakan tegas kepada WNA asal Rusia Leia Se kolaborasi dan sinergitas dari beberapa instansi. Untuk tetap menjaga ketertiban dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
WNA asal Rusia yang melukis masker pada wajahnya untuk mengelabui petugas ini. Usai mendapatkan laporan dari masyarakat. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali langsung menerjunkan tim gabungan. Tim gabungan tersebut di antaranya dari Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Polres Badung, dan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.
“Untuk mencari keberadaaan orang asing tersebut,” ungkap Jamaruli Manihuruk.
Lebih lanjut, orang asing yang melukis masker pada wajah juga mengelabui satpam di Bali itu berhasil ditemukan pada 22 April 2021
Jamaruli Manihuruk mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan tim gabungan. WNA asal Rusia tersebut bernama Leia Se, yang masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2020 menggunakan visa kunjungan.
“Dengan ijin tinggal yang berlaku sampai 11 Mei 2021,” ungkapnya.
WNA tersebut mengaku kepada tim gabungan, bahwa konten prank melukis wajah tersebut miliknya untuk disebarluaskan ke media sosial. Demi mendapatkan viewers.
Adapun WNA tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor: 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Alhasil atas ulah WNA asal Rusia Leia Se melanggar protkol kesehatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyatakan, WNA tersebut dideportasi pada Rabu 5 Mei 2021.
“Melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines,” ujarnya.
“Untuk selanjutnya dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines,” tambahnya lagi.
Gubernur Bali, Wayan Koster menambahkan, bahwa akhir-akhir ini banyak Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Maka dari itu akan ditindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar protokol kesehatan.
“Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap Warga Negara Asing, yang berkunjung atau berwisata ke wilayah Negara Indonesia. Wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia,” tambahnya. (Citra)