Free Porn
xbporn
Rabu, 12 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkum Malut Sosialisasikan Paralegal Justice Award kepada Kades dan Lurah

Kemenkum Malut Sosialisasikan Paralegal Justice Award kepada Kades dan Lurah

Ternate-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menggelar Sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) 2025 dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum bagi Kepala Desa (Kades) dan Lurah di Maluku Utara di Aula Gamalama Kanwil Kemenkum Malut pada Selasa (14/02/2025).

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum, yakni Penyuluh Hukum Ahli Muda, Edi.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa supremasi hukum merupakan tuntutan utama masyarakat saat ini karena berkaitan dengan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Oleh karena itu, peran Kades dan Lurah sebagai Paralegal Justice sangat penting dalam menyelesaikan sengketa hukum di masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Kemenkum menyelenggarakan Paralegal Justice Award (PJA), yang terdiri dari tiga kategori penghargaan: Non Litigation Peacemaker (NLP), Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ), dan Paralegal Justice Award.

Budi Argap Situngkir mengajak para Kades dan Lurah di Maluku Utara untuk berpartisipasi dalam seleksi PJA sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang aktif sebagai juru damai di masyarakat.

Pada sesi sosialisasi, Penyuluh BPHN, Edi, menjelaskan mekanisme PJA serta pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan guna memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.

“Melalui Posbakum, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh konsultasi hukum, penyuluhan, serta bantuan dalam penyelesaian masalah hukum mereka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadiv P3H, Zulfahmi, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen untuk terus mendorong penyebarluasan informasi hukum dan meningkatkan pemahaman norma hukum di masyarakat.

“Diharapkan melalui program ini, masyarakat, terutama di tingkat desa dan kelurahan, dapat lebih mudah memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum,” katanya.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan peran Kepala Desa dan Lurah sebagai Paralegal Justice semakin diperkuat. Hal ini diharapkan dapat mendukung penyelesaian sengketa hukum secara efektif, meningkatkan akses keadilan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU