Langkat-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic dan Legal Expo di Alun-alun Tengku Amir Hamzah Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (1/8/2023). Selain itu, juga dilakukan Penandatanganan MOU dan PKS.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual, serta meningkatkan pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMK dan masyarakat umum sebagai aset tidak bergerak.
Mobile IP Clinic dan Legal Expo juga menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, seiring dengan perayaan Hari Dharma Karya Dhika.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi saat membuka kegiatan tersebut, mengatakan, penyelenggaraan Mobile IP Clinic dan Legal Expo sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual dan melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat di Provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Langkat untuk membantu masyarakat mendaftarkan Kekayaan Intelektual dalam rangka peningkatan permohonan dan perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Sebagai langkah strategis Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam menyebarluaskan layanan Kekayaan Intelektual di berbagai wilayah dan mendekatkan layanan kepada masyarakat maka pada kesempatan ini Kantor Wilayah membuat kegiatan Mobile IP Clinc atau biasa kita sebut sebagai Layanan KI Bergerak dan Legal Expo untuk menyambut Hari Dharma Karya Dhika yang merupakan Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM yang jatuh pada tanggal 19 Agustus,” imbuhnya.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sumut dan Kepala Unit Teknis Pemasyarakatan Kabupaten Langkat. Narasumber dari DJKI, Laina Sumarlina Sitohang dan Achmad Iqbal Taufik, juga turut hadir dalam kegiatan ini. (Sal)