Free Porn
xbporn
Selasa, 5 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkuham Sulbar Ikuti Seminar Nasional KUHP Menyongsong Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Kemenkuham Sulbar Ikuti Seminar Nasional KUHP Menyongsong Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Jakarta-Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar) Parlindungan bersama jajaran mengikuti seminar nasional tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Senin (24/7/2023).

Seminar ini mengangkat tema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly, dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej, sebagai pembicara utama, serta beberapa narasumber dari berbagai latar belakang.

Parlindungan menyatakan, seminar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kemenkumham (HDKD) ke-78. Tema peringatan HDKD tahun ini adalah “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju”.

Selain jajaran Kemekumham Sulbar, seminar ini juga dihadiri oleh Andi Toba, tokoh masyarakat di Mamuju, yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Dalam sambutannya, Menkumham, Yassona H Laoly, menyatakan bahwa perjalanan Rancangan KUHP Nasional menjadi KUHP baru patut disimak sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana di Indonesia. Gagasan pembentukan RKUHP Nasional telah muncul lebih dari setengah abad lalu saat Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada Tahun 1963. Akhirnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 6 Desember 2022.

Menteri Hukum dan HAM juga menekankan bahwa Pasal 2 KUHP mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di masyarakat, sehingga hal ini menimbulkan konsekuensi dengan dilakukannya inventarisasi dan kompilasi hukum adat ke dalam peraturan daerah.

Seminar ini, mengutip pernyataan Kepala BSK Hukum dan HAM, Ambeg Paramarta dalam laporannya, bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Kadivyankumham Sulbar, Rahendro Jati, yang hadir mendampingi Kakanwil, menyatakan Kanwil Kemenkumham Sulbar siap bersinergi dengan penegak hukum dalam melaksanakan KUHP.

“Kami akan mendukung pelaksanaan KUHP sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki, termasuk melakukan kegiatan-kegiatan terkait peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengenai substansi KUHP,” tutupnya. (Magfi)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU