Jakarta-Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi, menyampaikan bahwa Vaksin AstraZeneca sudah bisa sebagai vaksin booster. Pemerintah mulai memfokuskan jenis vaksin AstraZeneca sebagai vaksin booster pada tiga bulan pertama ini.
”Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster, akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak,” ungkap Siti Nadia Tarmidzi, Sabtu (29/1/2022).
Sesuai dengan ketentuan, maka menggunakan vaksin AstraZeneca dengan interval 8-12 minggu. Akan tetapi, untuk mempercepat pencapaian dosis primer. Maka,vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.
Pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten atau kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi, juga menyampaikan syarat penerima vaksin dosis lanjutan atau booster.
Antara lain, pertama calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi, kedua Berusia 18 tahun ke atas, dan ketiga telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Regimen dosis booster yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022. Yaitu untuk sasaran dosis primer Sinovac. Maka, memberikan vaksin AstraZeneca. Yakni, separuh dosis (0,25 ml) atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).
Untuk sasaran dosis primer AstraZeneca, maka memberikan vaksin Moderna. Yakni, separuh dosis (0,25 ml). Selain itu, bisa juga vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml). Atau vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml). (Martin)