Medan-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan teguran tertulis kepada tiga Dirut (direktur utama) rumah sakit terkait adanya kasus perundungan di rumah sakit yang dikelola Kemenkes RI.
Tiga Dirut tersebut, yakni Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.
Kemenkes juga telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada Staff Medis dan PPDS yang terlibat.
”Saya menerima banyak pertanyaan mengapa Kemenkes ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan? Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, dan sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memastikan praktek-praktek seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya, dilansir dari laman Kemkes.go.id, Kamis (17/8/2023).
Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.
Jika praktek perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).
”Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari ‘pembentukan karakter’ seorang dokter,” kata dr. Azhar.
Azhar meminta kepada para peserta didik agar tidak takut untuk melapor. Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan korban dan/atau pelapor akan diberikan pelindungan.
”Ketika kemarin sempat beredar informasi bahwa ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,” katanya.
Menanggapi teguran tertulis ke RSUP H. Adam Malik, Direktur SDM, Pendidikan dan Umum RSUP HAM,
Drs. Jintang Ginting, Apt, M.Kes mengatakan, RSUP HAM sebagai salah satu rumah sakit pendidikan di bawah Kementerian Kesehatan mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah untuk mencegah dan menghilangkan praktik perundungan atau bullying dalam proses pendidikan kedokteran di rumah sakit.
“Perundungan sudah menjadi perhatian serius bagi kami, baik dalam pendidikan kedokteran, maupun pendidikan kesehatan lainnya. Oleh karena itu, kami sangat menyesalkan telah terjadinya praktik perundungan di kalangan antar sesama peserta didik dokter di lingkungan rumah sakit,” imbuhnya.
Terkait dengan sanksi teguran yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan, pihaknya memandang sanksi ini sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan agar lebih meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan perundungan yang dapat terjadi di lingkungan RSUP HAM.
“Sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan, manajemen akan segera menindaklanjutinya dengan memberikan teguran kepada setiap pihak di lingkungan RSUP HAM yang terkait dengan masalah ini, dan memastikan kasus seperti ini tidak akan terulang lagi ke depannya,” imbuhnya.
“Sejauh ini, kami sudah melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak di lingkungan RSUP HAM untuk mencegah dan menghilangkan praktik perundungan yang dapat terjadi selama proses pendidikan di rumah sakit,” lanjutnya.
Manajemen telah mengeluarkan Keputusan Direktur Utama RSUP HAM tentang Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik di Lingkungan RSUP HAM untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Perundungan, menyediakan sistem pengaduan perundungan secara daring, serta menjatuhkan sanksi kepada pelaku.
RSUP HAM berkolaborasi dengan pimpinan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) sebagai penyelenggara program pendidikan kedokteran yang menempatkan peserta didiknya di RSUP HAM, kami sudah menandatangani pakta integritas bersama untuk pencegahan dan penanganan perundungan. Seluruh peserta didik, tenaga pendidik dan pegawai di lingkungan RSUP HAM juga telah menandatangani pakta integritas yang sama.
“Ke depannya, kami akan terus berkoordinasi dengan jajaran pimpinan FK USU dan institusi pendidikan kesehatan lainnya untuk mencegah secara sistematis segala bentuk perundungan dalam proses pendidikan di rumah sakit,” ungkapnya.
“Kami berharap ini akan menjadi momentum utama dalam upaya bersama untuk mencegah dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi dalam proses pendidikan kedokteran dan tenaga kesehatan lainnya di RSUP HAM, demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya. (Sal)