Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKembali Gunakan Permenaker 19/2015, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Kembali Gunakan Permenaker 19/2015, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” tegas Ida dilansir dari laman Kemnaker.go.id, Rabu (2/3/2022).

Oleh sebab itu, lanjutnya, para pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, yakni Permenaker 19/2015. Termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Menaker Ida

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” tegas Menaker Ida.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tersebut.

“Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (21/02/2022). (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU