Jakarta-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat sudah menetapkan Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mamuju pada 2018 di Sulawesi Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan empat tersangka adalah M selaku pejabat pembuat komitmen, SB selaku pelaksana kegiatan atau Direktur PT MJK. Lalu AW selaku pelaksana lapangan, dan A selaku konsultan pengawas atau Direksi CV CPN.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya Jumat 12 November kemarin.
Penyidik juga sudah menahan keempat tersangka itu di Rutan Kelas II B Mamuju mulai 11 November-30 November 2021.
Duduk perkara kasus ini bermula pada pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju pada 2018. Anggaran pembangunan LPP Kelas III Mamuju bersumber dari DIPA Lapas Perempuan.
PT MJK adalah pelaksana pembangunan gedung LPP Kelas III Mamuju. Hal itu berdasarkan dengan nilai kontrak sebesar Rp 17,7 miliar. Adapun dalam laporan pekerjaan pembangunan LPP tersebut.
Kontraktor menyebut pembangunan sudah selesai 100 %. PT MJK juga sudah menerima pembayaran 100%.
Namun, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menungkapkan lagi, terdapat kekurangan kuantitas dan kualitas pembangunan LPP Kelas III Mamuju.
“Diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1,6 miliar,” ungkapnya.
Peran Tersangka
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan juga peran masing-masing tersangka. Menurutnya, M telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melaporkan pelaksanaan pembangunan LPP kepada kuasa pengguna anggaran yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Selain itu, M menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada kuasa pengguna anggaran tidak sesuai dengan kontrak.
“M melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran,” ungkap Leonard.
Kemudian, tersangka SB tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak. SB justru menyerahkan pekerjaan kepada orang lain. Yaitu tersangka AW serta bersepakat untuk membagikan biaya dari pembayaran pekerjaan tersebut.
Selanjutnya, AW melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Juga bersepakat dengan SB membagi-bagikan biaya dari pembayaran pekerjaan tersebut.
AW usai melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Ia melaporkan hasil pekerjaan pembangunan LPP Kelas III Mamuju tidak sesuai pembangunan. Sehingga menimbulkan kerugian negara.
Lantas, A menjalankan tugasnya dengan melaporkan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan. Walhasil pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.
“Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjerat para tersangka korupsi uang negara tersebut,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Martin)