Jakarta-Anggota DPR Fraksi Golkar, Alex Noerdin, statusnya kini sebagai tersangka. Kasus korupsi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.
Kejaksaan Agung memboyong bekas Gubernur Sumatera Selatan itu ke Rutan Kelas I Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Alex Noerdin mendekam kurun waktu selama 20 hari hingga 5 Oktober 2021.
“Penyidik meningkatkan status Alex Noerdin tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan tahun 2010-2019,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (16/9/2021).
Sedangkan tersangka lainnya, mantan Komisaris BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, Muddai Madang. Juga sudah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Para tersangka dilakukan penahanan secara kooperatif,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Saat kasus korupsi terjadi, Alex Noerdin menjabat Gubernur Sumatera Selatan. Yakni, pada periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Kedua tersangka lalu ditahan di Rutan Kejagung.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan Tahun 2010-2019,” ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Rabu 8 September silam.
Kedua tersangka itu adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008. Lalu Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan.
Menurut Leonard Eben Ezer, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021. (Bram)