Jakarta-Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89. Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia.
Dalam upaya penanganan kasus ini, tim penyidik telah berhasil menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai 2 triliun Rupiah. Aset-aset tersebut berlokasi di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung. Meskipun begitu, Whisnu belum memberikan rincian terkait jenis aset yang berhasil disita tersebut.
“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 orang tersangka. Dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang memiliki inisial AA dan LSH, sementara yang meninggal dunia memiliki inisial HS. Para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL.” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Whisnu juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdapat 13 laporan polisi dan korban yang teridentifikasi mencapai 6.000 anggota aplikasi Net89. Berdasarkan laporan tersebut, kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai 700 miliar Rupiah.
Namun, dirinya memastikan bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian riil yang diderita korban sebesar 326 miliar Rupiah.
“Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp 326.679.954.135. Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya,” jelasnya.
Kasus penipuan ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Oktober 2022. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ina)