Selat Panjang-Masih tingginya jumlah kasus pencurian dan penyalahgunaan ide maupun karya para pelaku seni Riau, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase kembali memberikan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada pegiat seni setempat di kafe Dikopi, Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (5/9/2023).
Kegiatan sosialisasi kali ini dihadiri oleh berbagai kelompok pegiat seni mulai dari sanggar tari, konten kreator, youtuber, musisi, pelukis, dan masih banyak lagi. Secara khusus, Fajar mengutarakan simpatinya atas masih maraknya kasus pencurian maupun penyalahgunaan ide atau karya seni di wilayah Riau.
“KIta tidak boleh melupakan warisan budaya kita, Indonesia terkenal dengan keragaman budayanya. Saya sepakat sekali, yang bisa melindungi adalah diri kita sendiri dan pemerintah daerah,” kata Fajar di hadapan peserta sosialisasi.
Dalam pemaparannya, Fajar menerangkan kekayaan intelektual adalah kekayaan tidak berwujud yang mempunyai potensi ekonomis luar biasa apabila telah berubah menjadi sebuah bentuk kreasi.
Alasan itulah yang menjadi dasar mengapa para pegiat seni wajib melindungi karya ciptaannya masing-masing, terlebih di zaman yang serba digital seperti saat ini. Di mana potensi risiko terjadinya penyalahgunaan ataupun pencurian ide karya terbilang tinggi.
Adapun kasus pencurian ataupun penyalahgunaan yang ada terjadi di platform media sosial. Berkaca pada fenomena itu, Fajar menjelaskan bahwa hal tersebut bisa dicegah melalui pemanfaatan media sosial sebagai platform pengawasan atas setiap karya yang diciptakan dan dipublikasikan oleh para pegiat seni.
“Jadi jika berbicara tentang hak intelektual adalah semua pola pikir yang dihasilkan oleh pikiran intelektual kita yang sifatnya tidak berwujud. Namun jika sudah berubah menjadi kreasi maka menjadi berwujud dan bernilai ekonomis,” sambungnya.
Di akhir pemaparannya, Fajar mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk mulai mendaftarkan karya-karyanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Baik dengan melakukan pendaftaran secara langsung ke kantor pengaduan Pekanbaru ataupun pengajuan pelaporan lewat website resmi Dirjen KI yakni dgip.go.id.
“Yang paling dekat sebenarnya pengaduan ke kantor Kemenkumham Pekanbaru atau bisa melalui website. Jadi jangan tunggu idemu dicuri, maka daftarkan kekayaan intelektualmu, kau kita masih kecil tidak ada yang niat mencuri namun jika sudah mulai besar atau sudah besar maka orang-orang akan berniat mencuri ide kita,” tutup Fajar. (Faj)