Jakarta-Kasus mafia tanah melibatkan sebanyak 125 oknum pegawai kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oknum ratusan pegawai itu sudah mendapatkan sanksi administrasi, dipecat dengan tidak hormat, dilaporkan ke polisi, jabatannya dicopot dan mutasi.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, menjelaskan 125 pegawai terlibat kasus mafia tanah itu terhitung sejak menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada 2016.
“Ada oknum BPN terlibat kolusi. Maksudnya, jika seorang mafia tanah punya dokumen palsu. Sementara mereka mengincar tanah milik saya. Lalu mafia tanah ini berkolusi dengan oknum BPN,” ungkap Sofyan dalam keterangan resmi, Senin (13/12/2021).
“Kemudian menggugat, lalu tiba-tiba warkat di kantor pertanahan hilang,” tambahnya lagi.
Sofyan mengungkapkan juga, modus kasus mafia tanah lakukan biasanya dengan pura-pura membeli tanah atau rumah. Mereka menggunakan penampilan seperti orang-orang terhormat.
“Banyak sebab warkat yang hilang itu tadi. Bahkan juga oknum BPN ini membatalkan hak yang akan terbit,” ungkapnya.
Lalu, mafia tanah ini bekerja sama dengan jaringannya untuk memenangkan perkara di pengadilan atas tanah milik orang lain itu dan menang.
Lebih lanjut, mafia tanah meminta sertifikat pemilik tanah untuk pura-pura mengecek keaslian dokumen itu. Padahal, mafia tanah menggunakan sertifikat itu untuk dipalsukan.
“Kemudian akan kembali sertifikat yang terduplikat. Sementara yang asli tergadaikan ke bank. Tahu-tahu rumah kita sudah dilelang,” kata Sofyan.
Jangan Sembarangan Memberikan Sertifikat Tanah
Masyarakat jangan pernah memberikan sertifikat tanah ke sembarangan orang. Juga supaya tak sembarangan menjual tanah ke orang lain.
“Kalau Anda jual, kecuali menjual kepada keluarga yang Anda kenal itu oke, tapi jika menjual kepada orang lain gunakan agen yang reputable. Jika kepada PPAT, gunakan yang kredibel,” imbau Menteri Sofyan Djalil.
Sofyan Djalil mencontohkan, semisal kasus mafia tanah di Kota Makassar menjadi kasus paling fenomenal. Mafia tanah berani menggugat sepertiga tanah di Kota Makassar.
Sebab, semua digugat mulai dari PT Pelindo (Persero), pengelola jalan tol, pihak universitas, dan rumah ibadah. Mafia Tanah memenangkan gugatan. Padahal bermodal menggunakan dokumen palsu.
“Akhirnya, saya lapor ke Bapak presiden dan presiden memerintahkan seluruh aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah. Kemudian, karena ada oknum-oknum hakim yang menjadi bagian dari mafia tanah ini,” ucap Sofyan.
Mewanti-wanti ulah mafia tanah, Kementerian ATR/BPN bekerja sama Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial menyelesaikan sengketa tanah.
“Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan itu perlu ada iktikad baik jika melibatkan mafia tanah. Mafia tanah melakukan pemalsuan dokumen dan menggunakan di pengadilan,” ungkap Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil. (Bram)