Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKasubbid FPPHD Kemenkumham Sulsel Sampaikan Proyek Perubahan TABE’ DI pada Jajaran Perancang

Kasubbid FPPHD Kemenkumham Sulsel Sampaikan Proyek Perubahan TABE’ DI pada Jajaran Perancang

Makassar-Kepala Subbidang (Kasubbid) Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) Ayusriadi menyampaikan pelaksanaan implementasi proyek perubahan dalam rangkaian Pelatihan Kepemimpinan dan Pengawas (PKP) Angkatan II Tahun 2023 Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) di Ruang Law and Human Rights Center, Jumat (29/9/2023).

Ayusriadi menyampaikan proyek aksi perubahannya yang berjudul “TABE’ DI”. Ayusriadi menjelaskan TABE’ DI merupakan singkatan dari -konsulTAsi BErbasis DIgital, dalam pembentukan produk hukum daerah-. TABE’ DI mengandung makna penghormatan dalam falsafah Bugis sebagai bentuk manifestasi kearifan lokal.

Lanjut Ayusriadi, proyek ini juga memenuhi amanah Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) No 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dimana seluruh Kementerian/Lembaga diarahkan untuk menggunakan SPBE demi memperbaiki kinerja layanan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

“Proyek ini bertujuan untuk mewujudkan rancangan aksi perubahan terkait permohonan konsultasi dalam pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang mudah diakses secara berkelanjutan. Proyek yang akan dibangun ini berupa aplikasi permohonan konsultasi berbasis website terkait pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang diberi nama TABE’ DI,” jelas Ayusriadi.

Ayusriadi ungkapkan proyek ini nantinya memudahkan kinerja pemberi layanan kepada pemrakarsa dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota sehingga survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pada Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat semakin optimal.

Ayusriadi kemudian menjelaskan manfaat yang diperoleh dari proyek ini. Adapun manfaat bagi pihak internal yaitu: 1) mewujudkan pembangunan Zona Integritas (ZI) untuk meningkatkan kinerja pelayanan; 2) melaksanakan dan mendukung kebijakan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dalam upaya peningkatan pelayanan publik; dan 3) membantu percepatan pengambilan keputusan bagi pimpinan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam hal kebijakan pelayanan publik.

“Lalu manfaat bagi pihak eksternal yaitu: 1) mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik; 2) meningkatkan keamanan proses administrasi publik; dan 3) memenuhi pelayanan publik secara cepat, efektif, dan efisien,” sambung Ayusriadi.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengapresiasi proyek perubahan yang digagas oleh Kasubbid FPPHD Ayusriadi ini. Liberti berharap melalui proyek ini dapat meningkatkan optimalisasi layanan di Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam proses pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Proyek ini juga diharapkan memenuhi pelayanan publik (dalam hal ini Pemrakarsa dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Jajaran DPRD Kabupaten/Kota) secara cepat, efektif, dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.” harap Liberti.

Rapat ini turut dihadiri oleh seluruh jajaran perancang pada Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel. (Magfi)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU