Minggu, 22 Maret 2026
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKasi Yantah dan Jajaran Rutan Samarinda Sambangi Blok Wanita, Sosialisasikan UU No...

Kasi Yantah dan Jajaran Rutan Samarinda Sambangi Blok Wanita, Sosialisasikan UU No 22/2022 Tentang Pemasyarakatan

Samarinda-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur melakukan sosialisasi Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di kawasan blok wanita pada Kamis Pagi Pukul 09.00 WITA. (05/12/24)

Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Dahlan Hidayat, pada awal pengarahan Dahlan menjelaskan tentang hak-hak dan kewajiban sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022.

“Sosialisasi ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi Rutan Kelas I Samarinda atas segala layanan dan pemenuhan hak-hak bagi seluruh tahanan serta Warga Binaan” ujar Dahlan.

Dirinya mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah awal penerapan masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak integrasi bagi Narapidana. Dengan adanya sosialisasi ini Warga Binaan akan lebih terbuka wawasannya terkait haknya sehingga pengurusan PB, CB maupun asimilasi bebas dari pungli.

“Sosialiasi UU no. 22 Tahun 2022 dapat digunakan Petugas Rutan Samarinda sebagai pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kita disini hadir untuk membantu Warga Binaan memenuhi hak-haknya. Namun sebaliknya, kita meminta kepada seluruh Warga Binaan untuk mematuhi kewajiban yang ada disini” ujar Dahlan. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU