Jakarta—Polri membantah menolak laporan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) atas kerumunan massa dalam kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atar RI 1 di Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa waktu lalu. PP GPI juga turut melaporkan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, Polri bukan menolak laporan. Sebab berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak pelapor dinyatakan laporan itu tak bisa dilanjutkan.
“Sebab tak ditemukan pelanggaran hukum,” jelasnya, Minggu (28/2/2021).
Brigjen Rusdi Hartono menambahkan, bahwa Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.
“Sehingga tidak di lanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi,” tambahnya. (Juan)