Weda-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara memastikan pemenuhan dokumen pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi (RB) di seluruh satuan kerja dapat terpenuhi sesuai target yang ditetapkan.
Pemenuhan data pendukung RKT bukan sekadar formalitas, melainkan harus benar-benar mencerminkan capaian kinerja dalam tata kelola organisasi dan pelayanan publik yang berdampak nyata serta bermanfaat bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Ignatius Purwanto, bersama Kepala Divisi Administrasi, Slamet Pramoedji, terus mendorong jajarannya untuk memastikan bahwa pelaksanaan RB membawa manfaat konkret yang dirasakan oleh masyarakat.
Hal ini menjadi fokus utama dalam monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Malut di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Weda, Kamis (29/8). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Jufri Hamid, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Ridwan Lobubun, serta jajaran terkait.
“Kami berharap seluruh satuan kerja, termasuk Rutan Weda, dapat memenuhi data dukung indikator RB Meso sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ujar Jufri Hamid dalam arahannya.
Ia juga menekankan bahwa pemenuhan dokumen laporan kinerja, usulan anggaran, serta ketatalaksanaan di Rutan Weda harus dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu.
Senada dengan itu, Kasubbag Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Ridwan Lobubun, menjelaskan bahwa pelaksanaan RB di Kemenkumham mengikuti peta jalan (road map) RB tahun 2020-2024, yang dibagi menjadi level meso dan mikro. Pemenuhan indikator RB meso saat ini diminta mulai dari unit eselon I hingga Kanwil dan UPT.
“RKT RB General dan Tematik juga harus dipenuhi. Keduanya, baik RB level meso maupun mikro, akan bermuara pada peningkatan Indeks RB Kemenkumham,” jelas Ridwan.
Indeks RB Kemenkumham ditargetkan mengalami kenaikan pada tahun 2024, setelah sebelumnya pada tahun 2023 mencapai 83,63% menurut Kemenpan RB.
“Pemenuhan data dukung RB harus mampu menggambarkan substansi, dampak, dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya. (Sal)