Bandung-Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Jawa Barat menggelar Rapat Peraturan Daerah (Raperda) secara virtual bersama Pemerintah Kota Depok.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kumham Jabar Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Ketua Bapemperda DPRD Kota Depok, dan Setwan DPRD kota Depok. Pelaksanaan kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan regulasi daerah dalam proses analisis konsepsi yang berkualitas.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kumham Jabar yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kumham Jabar, Lina Kurniasari, menyatakan, “Semangat kami untuk mendukung proses pembangunan daerah tetap tinggi. Raperda kali ini merupakan hasil sinergi antara Kanwil Kumham Jabar dan Pemerintah Kota Depok dalam menciptakan regulasi yang progresif dan berdampak positif bagi masyarakat.”
Raperda yang menjadi fokus pembahasan melibatkan berbagai sektor penting, antara lain, Raperda terkait Rumah Potong Hewan, Raperda terkait Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, Raperda terkait peningkatan ketahanan keluarga, Raperda terkait kepramukaan dan yang terakhir Raperda terkait ketenagakerjaan.
Bapak Ikrawany hilman, anggota DPRD Kota Depok, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif pelaksanaan rapat virtual. “Saya berterima kasih kepada Kanwil Kumham Jabar yang memberikan kemudahan ini. Meskipun berbeda platform, kolaborasi antara pemerintah dan legislatif tetap terjalin untuk mencapai peraturan yang bermutu dan sesuai kebutuhan masyarakat.”
Rapat virtual ini diakhiri dengan melanjutkan proses penyusunan Raperda hingga tahap berikutnya. Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama antara Kanwil Kumham Jabar dan Pemerintah Kota Depok dalam merinci konsepsi peraturan yang memenuhi standar kualitas dan kebutuhan masyarakat setempat. (Sal)