Medan-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) sosialisasikan perseroan perorangan dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Senin (5/9/2022).
Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh UPT Pelatihan Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Sumut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung didampingi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Desniar Damanik, memberikan materi mengenai HKI serta Perseroan Perorangan kepada para peserta.
“Perseroan Perorangan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional yang telah resmi diluncurkan pada tahun 2021 lalu. Melalui Perseroan Perorangan, diharapkan pelaku UMK dapat semakin tumbuh berkembang demi menyokong perekonomian nasional,” kata Yulius Manurung.
Disebutkannya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terjadi pemangkasan regulasi yang sedemikian rupa sehingga proses pendirian Perseroan Perorangan dan perizinan usaha saat ini dapat dengan mudah dilaksanakan. Setiap tahapan yang menggunakan sistem online juga menuntut pelaku usaha mikro dan kecil untuk dapat bersaing. Tidak hanya itu, pemanfaatan teknologi ini juga mengedukasi para pelaku usaha untuk dapat lebih profesional dalam menjalankan usahanya.
Bersamaan dengan hal tersebut, Kekayaan Intelektual menjadi sebuah tolak ukur dalam melihat kemajuan dan perkembangan perekonomian suatu bangsa. Hak Kekayaan Intelektual yang meningkat dapat dijadikan pemacu perkembangan ekonomi dan meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan dari dalam negeri. Untuk itu, pelaku usaha mikro dan kecil perlu untuk memahami pentingnya memiliki Hak Kekayaan Intelektual untuk setiap produk maupun jasa yang dimiliki, baik itu merek, paten, maupun Hak Kekayaan Intelektual lainnya.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara saat ini masih terus menerus melakukan sosialisasi terkait Perseroan Perorangan begitu pula Hak Kekayaan Intelektual di berbagai kesempatan seperti kegiatan pada siang hari ini dengan tujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait Perseroan Perorangan dan Hak Kekayaan Intelektual kepada pada pelaku usaha dan masyarakat pad umumnya,” tutup Yulius. (Sal)