Free Porn
xbporn
Senin, 9 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKanwil Kemenkumham Sumut Minta PBH Beri Solusi Kepada Masyarakat

Kanwil Kemenkumham Sumut Minta PBH Beri Solusi Kepada Masyarakat

Medan-Kanwil Kemenkumham Sumut meminta 37 PBH (Pemberi Bantuan Hukum) terakreditasi memberikan solusi terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Pemberian bantuan hukum yang dilakukan secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin melalui Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi menjadi salah visi misi Kanwil Kemenkumham Sumut.

“Sebanyak 37 PBH yang bekerja sama dengan kita adalah corong kami dalam pelayanan ini melalui 50 Satuan Kerja jajaran dan kami harap dapat memberikan solusi bukan malah menambah beban bagi masyarakat,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi saat pelaksanaan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Sumut, Rabu (25/1/2023).

Dia enyebutkan, pihaknya menyebarluaskan layanan ini sejalan dengan peningkatan kualitas layanan para PBH.

“Pemberian Bantuan Hukum ini dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dengan PBH terakreditasi. Untuk menjamin kualitas layanan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerapkan sistem reward and punishment berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi oleh panitia pengawas daerah dan pusat,” kata Imam lagi.

Punishment diberikan bagi PBH yang tidak dapat mencapai penyerapan dana bantuan hukum sesuai target yang telah ditetapkan yakni berupa pengalihan dana bantuan hukum. Sedangkan reward diberikan bagi PBH yang mampu menyerap anggaran bantuan hukum melebihi target yakni penambahan anggaran.

“Pelaksanaan Bantuan Hukum ini bukan hanya sekedar dilihat dari besarnya serapan anggaran, melainkan juga peningkatan kualitas layanan bantuan hukum. Dibutuhkan komitmen yang besar untuk mewujudkan pelayanan bantuan hukum yang sesuai dengan Standar Layanan Bantuan Hukum serta mewujudkan Target Kinerja yang telah ditentukan dalam Kontrak Bantuan Hukum,” imbuhnya.

Ditambahkannya, penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU