Medan-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) menggandeng Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan fasilitasi dan pembinaan hukum bagi pejabat Fungsional Analis Hukum di Sumut, Kamis (9/3/2023).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi menyebutkan, pertemuan ini penting untuk meningkatkan ketraumpilan para pejabat Fungsional Analis Hukum di Sumut dalam melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah sesuai dengan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
“Dengan begitu, rekomendasi hasil analisis dan evaluasi yang tersusun berkualitas serta berkontribusi bagi penataan peraturan perundang-undangan di daerah dan juga nasional,” kata Imam Suyudi saat membuka kegiatan tersebut di Aula Soepomo Jalan Putri Hijau Medan.
Ditambahkannya, pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dilakukan untuk mengetahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya serta untuk memitigasi risiko kemungkinan terjadinya dampak persoalan (disharmoni) dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hadir menjadi pemateri Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Yunan Hilmy, Koordinator Pusat AEHN Reza Fikri Febriansyah dan Analis Hukum Ahli Madya Yerrico Casworo.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Humbanghasundutan, KPU Provinsi Sumatera Utara, Universitas Negeri Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Sal)