Sengkang-Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Wajo dan Silk Solution Centre meninjau langsung proses pembuatan Tenun Sutera Sengkang, beberapa waktu lalu.
Peninjauan ini tindaklanjut atas koordinasi dengan Pemerintah Kab. Wajo melalui audiensi dengan Bupati Wajo dan jajaran.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi memimpin secara langsung Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam memeriksa proses pembuatan Tenun Sutera Sengkang.
“Tim terjun langsung ke lokasi kebun tanaman murbei, lokasi produksi kokon, lokasi pemintalan benang sutera, hingga lokasi penenunan benang sutera menjadi kain tenun sutera,” kata Hernadi, dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).
Kegiatan peninjauan langsung ini sendiri dilakukan untuk mengecek kesiapan Pemerintah Kab. Wajo dan Silk Solution Centre dalam melaksanakan proses Pemeriksaan Substantif IG Tenun Sutera Sengkang yang akan dilaksanakan oleh Tim Ahli IG dan DJKI.
“Segera kita usahakan untuk melengkapi Dokumen Deskripsi IG Tenun Sutera Sengkang agar dapat segera dilakukan Pemeriksaan Substantif,” tutur Hernadi.
Pada kesempatan tersebut Tim Kanwil Sulsel didampingi oleh Kepala Bidang Perindustrian, Muhammad Darwis dan Ketua Silk Solution Centre, Kurnia Syam. Turut hadir pula Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Haris. (Sal)