Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) sosialisasikan Layanan Kewarganegaraan di Claro Hotel Makassar, Senin (13/3/2023).
Sosialisasi ini menghadirkan 2 narasumber, yakni Maryatun (Sub Koordinator Kehilangan Kewarganegaraan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) dan Yuliana Sibuea Liles (Komunitas Perkawinan Campuran Provinsi Sulawesi Selatan).
Maryatun menyampaikan, pada Ditjen AHU terdapat layanan Aplikasi AHU Kewarganegaraan yakni permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda (pasal 6, undang-undang No. 12 tahun 2006); permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas kemauan sendiri kepada presiden (pasal 23 huruf c, undang-undang no. 12 tahun 2006); surat keterangan kehilangan kewarganegaraan (pasal 23 huruf h, undang-undang no.12 tahun 2006).
Kemudian, laporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 23, UU No. 12 tahun 2006); permohonan pernyataan tetap menjadi warga negara indonesia (Pasal 26 ayat (3)dan(4) UU No. 12 Tahun 2006) dan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 32 UU No. 12 tahun 2006).
Maryatun juga memaparkan, anak berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Hal ini berdasarkan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006, dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda.
Kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat register dan mengeluarkan bukti pendaftaran untuk memperoleh fasilitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda.
Sementara itu narasumber lainnya, Yuliana Sibuea Liles dalam paparannya mengatakan, Bukti kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak disebut dengan Affidavit, yaitu sebuah dokumen resmi di mata hukum yang menyatakan bahwa anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda.
Lebih jauh menurut Yuliana, PP No 21 Tahun 2022 adalah bukti hadirnya pemerintah dalam rangka melindungi dan melayani bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang ada di seluruh dunia
“Peraturan yang bertujuan mencegah anak menjadi ”orang asing “ di negara sendiri dan Kontribusi Pemerintah dalam hal ini AHU (Administrasi Hukum Umum) giat mensosialisasikan Perpu kewarganegaraan ini kepada masyarakat,” ujar Yuliana.
Yuliana juga mengingatkan agar masyarakat khususnya pelaku mixed marriage agar melek hukum dan peduli tentang persoalan dan regulasi kewarganegaraan ini. (Sal)