Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan penyebarluasan informasi layanan Apostille Administrasi Hukum Umum (AHU) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammmad dilaksanakan selama tiga hari, dari 9-11 Februari 2023. Tim ini beranggotakan 3 orang dari Subbidang AHU yakni Santi Puspitasari, Syaiful Gazali dan Kiki Rezki Amalia.
Mohammad Yani beserta rombongan memaparkan terkait Apostille, pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yaitu Kemenkumham RI.
“Jadi melalui layanan Apostille, Kemenkumham telah memangkas proses legalisasi dokumen,” ujar Yani.
Menurut Yani, saat ini pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden RI No. 2 Tahun 2021 pada 5 Januari 2021 dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada 5 Oktober 2021.
“Apostille merupakan hasil dari disahkannya Convention of Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille), 5 Oktober 1961. Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat,” terang Yani.
Lebih lanjut, yani menyampaikan bahwa dokumen yang dapat diajukan dalam Apostille mencakup 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa diantaranya dokumen pernikahan, persyaratan pendidikan serta dokumen publik lainnya.
“Saat ini, Apostille dapat di akses secara online melalui laman apostille.ahu.go.id,” pesan yani menutup enyampaiannya
Saat kunjungan instansi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bantaeng, Mohammad Yani dan tim diterima oleh Sudarniati, S.Pd selaku Kasubag Kepegawaian.
Dia menyampaikan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan terkait Permendagri 104 tahun 2019, maka Dukcapil Kabupaten Bantaeng dalam Pendokumentasian Administrasi Kependudukan semua sudah berbasis digital dan ditandatangani secara elektronik, hanya dokumen lama saja sebelum Permendagri ini diberlakukan yang masih memerlukan legalisir tandatangan dan stempel basah.
Namun ia berharap pula jika sistem digitalisasi di kementerian/Lembaga Pemerintah yang telah ada saat ini mampu terintegrasi sehingga lebih efisien di manfaatkan oleh masyarakat.
Sementara itu, tim kanwil di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ditemui Kasubag Kepegawaian, Nurhaedah Lapang. Pihaknya menyambut baik kehadiran Apostille pada sistem Layanan AHU Kemenkumham, dalam rangka memangkas birokrasi legalisasi dokumen yang pasti sangat membantu masyarakat Kabupaten Bantaeng dalam melakukan aktifitasnya di luar negeri.
Dalam kesempatan itu juga, Tim Layanan Apostille meminta kesediaan Disdik untuk berkolaborasi dan menjadi agen penyebar informasi. Artinya, bagi siapapun yang ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri wajib melakukan legalisasi Apostille terhadap Ijazah dan transkrip nilai, hal ini dipersyaratkan oleh negara yang tergabung dalam konvensi Apostille. (Sal)