Free Porn
xbporn
Minggu, 6 Juli 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pembinaan Kelompok Kadarkum di Kota Makassar

Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pembinaan Kelompok Kadarkum di Kota Makassar

Makassar-Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menjadi narasumber dalam Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Makassar pada Rabu (09/10/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, dan Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Muh. Izhar.

Dalam sambutannya, Izhar menjelaskan bahwa pembinaan kelompok Kadarkum merupakan kegiatan rutin dari Bagian Hukum Pemkot Makassar dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Pemerintah Kota Makassar menargetkan pembentukan 150 kelompok Kadarkum, dan hari ini dua kelompok baru terbentuk, yakni ‘Parasikatutuiki’ di Kelurahan Barombong dan ‘Assamaturu’ di Kelurahan Melayu Baru,” ujar Izhar.

Izhar menambahkan bahwa kelompok Kadarkum bukan hanya sekadar nama atau komunitas, tetapi diharapkan mampu menularkan dan menyebarluaskan kesadaran hukum kepada keluarga, tetangga, serta masyarakat di sekitarnya.

“Pembentukan kelompok Kadarkum adalah salah satu langkah bersama dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga setiap warga mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Untuk mencapai kepatuhan hukum ini, diperlukan upaya yang terus-menerus dalam memasyarakatkan hukum dan meningkatkan budaya hukum melalui pembinaan kelompok Kadarkum,” tegas Izhar.

Selanjutnya, Penyuluh Hukum Kanwil, Puguh Wiyono dan Nasruddin, memberikan penjelasan mengenai tujuan pembentukan Kadarkum, fungsi serta tugas keluarga sadar hukum, serta tata cara pembinaan kelompok tersebut.

“Kelompok Kadarkum adalah wadah yang berfungsi untuk menghimpun warga masyarakat yang secara sukarela berupaya meningkatkan kesadaran hukum mereka. Kadarkum merupakan kantong-kantong budaya hukum, komunitas yang memperhatikan budaya hukum di tingkat desa atau kelurahan, yang menjadi cikal bakal terbentuknya desa atau kelurahan sadar hukum,” jelas Puguh.

Puguh juga menegaskan bahwa kelompok Kadarkum ini nantinya akan menjadi fondasi bagi terbentuknya kelurahan sadar hukum.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman, mengapresiasi kerja Penyuluh Hukum Kanwil yang telah memberikan informasi terkait pembentukan Kadarkum kepada masyarakat setempat. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut mampu menanamkan kesadaran hukum kepada warga, guna menciptakan kelompok yang memahami dan menghormati hukum.

“Pembentukan Kadarkum di tengah masyarakat adalah langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib hukum. Diharapkan masyarakat yang patuh hukum dapat menghindari perilaku yang melanggar hukum,” kata Taufiqurrakhman.

Selain itu, Taufiqurrakhman menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh program Kota Sadar Hukum, yang bertujuan untuk membangun Kabupaten/Kota yang lebih baik dan berdaya saing. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU