Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melakukan konsultasi dan koordinasi untuk evaluasi pengisian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 di Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham.
“Kanwil Kemenkumham Sulsel telah berkoordinasi terkait kekurangan dalam pengisian IRH Tahun 2024, terutama pada variabel dan indikator tingkat koordinasi Kemenkumham dalam proses pengharmonian, kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter), kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, dan penataan database peraturan perundang-undangan,” ungkap Andi Haris dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Minggu (14/7/2024).
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel diterima langsung oleh Ketua Tim Kerja Sekretariat IRH, Risma Sari, beserta jajarannya. Ia menjelaskan bahwa Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham hanya berperan sebagai sekretariat, sedangkan penilaian tiap variabel dan indikator diserahkan kepada masing-masing pengampu.
Menurut Risma, hasil penilaian IRH Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk Tahun 2023 sudah dianggap sangat baik, karena tidak semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengikuti pengisian IRH pada Tahun 2023. Oleh karena itu, terdapat nilai apresiasi yang diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang mengikuti pengisian IRH dengan baik.
“Namun, pada Tahun 2024, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham menargetkan 100 persen kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat mengikuti pengisian IRH,” ungkap Risma.
Koordinasi ini juga diikuti oleh Kepala Subbidang FPPHD Agry Caesar dan Pelaksana pada Subbidang FPPHD RM. Danu Dirja Setiabudi. (Sal)