Free Porn
xbporn
Senin, 4 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis

Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis

Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Promosi dan Diseminasi mengenai Indikasi Geografis di Hotel Claro Makassar, Rabu (21/2/2024). Sebanyak 120 peserta turut hadir dalam kegiatan tersebut.

“Promosi dan Diseminasi ini melibatkan para pihak terkait, termasuk dari kalangan Litbang Pemerintah se-Sulawesi Selatan, Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani dalam keterangannya di Hotel Claro, Rabu (21/2/2024).

Workshop Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis mengusung tema “Membangun Indikasi Geografis Sebagai Instrumen Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Komunal Di Sulawesi Selatan”.

Yani menjelaskan, kegiatan ini mengundang narasumber dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, M. Amir Batau, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Hasbir Paserangi, serta Pakar Bioteknologi & Biologi Molekuler Tanaman Universitas Hasanuddin dan Institut Teknologi B.J. Habibie Parepare, Dr. Andi Ilham Latunra.

M. Amir Batau menjelaskan, Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau produk yang diberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu karena faktor geografis dan faktor manusia.

Manfaatnya antara lain untuk memperjelas identifikasi produk, menghindari persaingan curang, menjamin kualitas produk asli, serta membantu memperkuat citra nama dan reputasi produk.

Dr. Andi Ilham Latunra menyoroti berbagai produk dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar di Sulsel sejak 2013 hingga 2023, seperti Kopi Arabika Kalosi dan Kopi Arabika Toraja.

Menurutnya, untuk meningkatkan Indikasi Geografis diperlukan dukungan dari pemerintah setempat dan partisipasi generasi muda dalam mengembangkan potensi lokal.

Prof. Hasbir Paserangi menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual untuk melindungi hak-hak inventor/pemilik/peneliti serta mencegah eksploitasi yang tidak etis.

Kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Liberti Sitinjak, yang menyatakan bahwa Pelanggaran Kekayaan Intelektual semakin meningkat dari tahun ke tahun.

“Kerjasama dan sinergi diperlukan untuk mengurangi dan meminimalisir pelanggaran Kekayaan Intelektual, terutama di era digital,” ungkap Liberti.

Kegiatan ini juga mencakup Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Tema “Pelaku usaha melek kekayaan intelektual: cegah pelanggaran kekayaan intelektual di era digital”. (Sal) 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU