Palopo-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat koordinasi (Rakor) pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo, Kamis (16/2/2023).
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Jean Henry Patu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo Jhonny H Gultom, Plt. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo Rusdi, JFU pada Subbidang Pelayanan AHU yakni Andi Wildania, Fajar Kartini, dan JFT Perancang A. Fachruddin.
Jean Henry Patu, menyampaikan kegiatan pengumpulan data ini dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui anak berkewarganegaraan ganda terbatas, yang merupakan hasil perkawinan campuran orang tua dari Indonesia dan Warga Negara Asing sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Anak berkewarganegaraan ganda apabila telah mencapai usia 18 tahun diberikan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan hingga umur 21 tahun dan jika sudah sampai usia 21 tahun maka wajib memilih kewarganegaraan,” terang Jean.
Jean menambahkan, pihaknya mengharapkan kerjasama dan sinergitas dari Dukcapil, Kesbang, Camat dan Lurah serta semua stakeholder yang terkait untuk memberikan data anak berkewarganegaraan ganda.
Dia juga mengharapkan pasangan perkawinan campuran dapat memahami Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2022 tentang Perubahan atas PP No.2/2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Sehingga nantinya dapat dijadikan kesempatan sebagai solusi atas permasalahan kewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda. PP terbaru ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, dan anak-anak yang lahir di negara ius soli,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Palopo yang diwakili oleh kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Sukmawati mengatakan, informasi untuk pendataan anak dapat didapatkan dari hasil laporan pasangan perkawinan campuran.
“Keaktifan dari pelapor juga diharapkan untuk menjadi perhatian bagi peserta rapat,” ujarnya.
As’ad dari Kantor Imigrasi Kota Palopo menambahkan, data anak berkewarganegaraan ganda, yang ada pada Kantor Imigrasi Palopo terdapat 10 anaka. “Ada 10 anak berkewarganegaraan ganda yang melapor ke Kantor Imigrasi untuk pengajuan Avidafit.
“Sekedar informasi di Toraja Utara masih banyak anak berkewarganegaraan ganda namun belum mendaftarkan diri, salah satu kendala orang tuanya banyak yang merantau ke Malaysia,” kata As’ad. (Sal)