Mamuju-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Mamuju Tengah.
Rapat ini membahas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap beberapa rancangan peraturan, antara lain: Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperbup tentang Perubahan Kebijakan Akuntansi, Raperbup tentang Penghapusan Piutang Daerah, serta Raperbup tentang Pemanfaatan dan Pemberian Insentif Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten Pasangkayu. Sedangkan untuk Kabupaten Mamuju Tengah, dibahas Raperbup tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Pamuji Raharja. Dalam sambutannya, Rudi menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas produk hukum daerah di Sulawesi Barat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Selain itu, Rudi juga menekankan pentingnya produk hukum daerah yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap materi pengaturannya.
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Pamuji Raharja, memberikan dukungannya kepada seluruh jajaran untuk terus mengupayakan terciptanya produk hukum yang berkualitas melalui rapat harmonisasi ini. (Sal)