Mamuju-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) mengadakan Penelitian Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pengayoman ini dihadiri oleh Pejabat Administrator, Pengawas, dan peserta kegiatan.
Kabag PH, Jawaruddin, yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar pada acara pembukaan, menyatakan bahwa Pagu Indikatif merupakan perkiraan atau rancangan yang nantinya akan menjadi patokan untuk menyusun rencana kerja ke depan.
“Peran paling penting adalah Kepala Satuan Kerja, karena harus menyesuaikan postur sesuai dengan kebutuhan satuan kerjanya. Diperlukan atensi dan peran serta dari semua pihak yang terlibat dalam melakukan percepatan,” ujarnya.
Jawaruddin menekankan bahwa kegiatan ini sangat penting, sehingga diperlukan komitmen dari seluruh satuan kerja (Satker) untuk menyusun anggaran yang berkualitas. “Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga berdasarkan Pagu Indikatif untuk tahun 2025 yang sesuai dengan kaidah dan penganggaran yang berlaku. Hal ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan upaya untuk memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien,” tambahnya.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut, jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar dapat merencanakan penggunaan anggaran dengan bijak, sejalan dengan visi dan misi Kemenkumham.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Pamuji Raharja, menekankan pentingnya penerapan kaidah-kaidah penganggaran yang baik dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) oleh jajarannya.
“Penerapan kesesuaian jenis belanja, bagan akun standar yang tepat, sumber pendanaan, serta standar biaya diperlukan untuk mencapai target-target output prioritas dan menghindari tidak terserapnya anggaran di akhir tahun,” ujar Pamuji, salah satu Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham Yasonna Laoly di sela-sela kunjungannya ke Rutan Pasangkayu pada Selasa (11/6/2024).
Pamuji menjelaskan bahwa supervisi ini bertujuan agar RKA dapat menjadi landasan yuridis formal dalam pemilihan dan penggunaan sumber dana. Hal ini mencakup menampung, menganalisis, dan memutuskan setiap usulan yang berkaitan dengan keuangan untuk mencapai hasil yang maksimal. (Sal)