Pasangkayu-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu.
Hal itu dilakukan dalam kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Bupati terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.
Pada kesempatan tersebut, Kemenkumham Sulbar yang diwakili oleh Arpan Rinaldy Tambila Barre, S.H., selaku Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, memaparkan materi terkait Standar Pelayanan Minimal BLUD. Sementara itu, Fahriani, S.H., Perancang Muda, menyampaikan materi mengenai Tata Kelola dan Rencana Strategis (Renstra) BUMD.
Kegiatan ini melibatkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Pasangkayu, Dinas Kesehatan, serta perangkat daerah terkait. Masukan dari UPTD Puskesmas dan pihak terkait akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati. Setelah penyempurnaan, diharapkan Raperbup ini dapat segera diundangkan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, menyatakan dukungannya terhadap jajarannya dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas. “Diharapkan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” ujar Pamuji Raharja, salah satu Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Supratman, Rabu (23/10/2024). (Sal)