Ternate-Kanwil Kemenkumham Maluku Utara (Malut) menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah bagi notaris pengganti di Kota Ternate bernama Irsari Dewi Apriyanti di Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham Malut pada Kamis, 27 Juni 2024.
Pada berbagai kesempatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto, menekankan pentingnya keberadaan notaris sebagai pilar utama dalam proses administrasi kehakiman yang transparan dan akuntabel. Ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Malut untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan notaris yang terpercaya dan berintegritas.
Saat pelantikan, Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto, diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailyah. Dalam sambutannya, Aisyah Lailyah menyampaikan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Regulasi tersebut menyatakan bahwa notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Dalam melaksanakan tugas dan jabatannya, notaris pengganti mempunyai kewajiban dan kewenangan yang sama dengan notaris yang digantikannya. Demikian juga dengan tanggung jawab yang diberikan terhadap notaris berlaku sama dengan notaris pengganti,” jelasnya.
Notaris pengganti, tambahnya, berkewajiban dan bertanggung jawab terutama atas pembuatan akta autentik yang telah dipercayakan kepadanya, menyimpan minuta akta termasuk semua protokol notaris, serta memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta.
Mengakhiri sambutannya, ia berpesan kepada notaris yang dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan jujur, menjaga kode etik, dan perilaku.
“Junjung tinggi integritas moral dan profesionalitas serta terus menjaga marwah jabatan yang Saudari emban,” pungkasnya. (Sal)