Jambi-Kantor Wilayah kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jambi memberikan edukasi tentang jaminan fidusia kepada pelaku usaha di Aston Hotel Jambi, Senin (13/3/2023).
Sosialisasi yang bertemakan ‘Penguatan Perlindungan Hukum Jaminan Fidusia Bagi Pelaku Usaha Masyarakat Dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum’ ini dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi Tholib.
Tholib berharap seluruh peserta yang hadir dapat mengerti pentingnya jaminan fiducia dan bisa meneruskan infomasi yang didapat kepada pihak lain terkait.
“Dari sosialisasi ini kita harapkan para penegak hukum, para notaris, para pelaku usaha/perbankan, lembaga finansial serta masyarakat dapat memahami dan menyamakan persepsi tentang Hukum Jaminan Fidusia yang menguntungkan baik bagi kreditur maupun debitur dalam menjalankan usahanya,” ujar Tholib, dilansir dari laman jambi.kemenkumham.go.id.
Di Indonesia, beberapa bentuk jaminan fiducia yang sering digunakan adalah gadai, hak tanggungan, dan fidusia. Secara khusus, mengenai pendaftaran Jaminan Fidusia merupakan kewenangan Kemenkumham.
Oleh sebab itu, sebagai upaya untuk melindungi investasi kreditur maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Berdasarkan ketentuan di atas bahwa Jaminan Fidusia itu wajib didaftarkan, supaya memiliki kepastian hukum dan kekuatan eksekutorial, khususnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu, pejabat administrator serta pejabat pengawas. Para peserta pada kegiatan sosialisasi ini terdiri dari pihak Kepolisian, Bank, Lembaga Pembiayaan, Notaris, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Ina)