Bandung-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar), Masjuno, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, menghadiri pembukaan Workshop Tata Cara Permohonan Paten Melalui Sistem Patent Cooperation Treaty (PCT) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI di El Hotel Bandung, Selasa (08/10/2024).
Dalam workshop yang dibuka oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari akademisi universitas, praktisi bidang paten, dan pemeriksa paten DJKI Kemenkumham. Rangkaian kegiatan ini akan berlangsung selama empat hari hingga Jumat mendatang.
Dalam sambutannya, Kakanwil Masjuno mengapresiasi kepercayaan DJKI dalam memilih Jawa Barat sebagai tempat penyelenggaraan berbagai kegiatan, termasuk workshop paten ini. Masjuno juga menyampaikan harapannya agar seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini dan memperoleh hasil sebaik-baiknya.
“Saya berharap agar sistem PCT ini mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan paten mereka hingga ke taraf internasional, terutama bagi warga di wilayah Jawa Barat sebagai salah satu wilayah dengan jumlah pendaftar paten terbanyak se-Indonesia,” ucap Kakanwil Masjuno.
Sementara itu, Direktur Sri Lastami dalam arahannya menyampaikan harapannya agar melalui kerja sama dengan universitas dan litbang paten, workshop sistem PCT ini dapat terus meningkatkan jumlah pendaftar paten di Indonesia. Mengingat berdasarkan data dari WIPO, jumlah pendaftar paten di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Selain itu, melalui berbagai perubahan oleh DJKI di bidang paten, termasuk program perlindungan paten, DJKI juga dapat mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan dan memanfaatkan paten mereka.
“Saya berharap agar permohonan paten yang didaftarkan pada DJKI juga meningkat secara kualitas dan tidak hanya sekadar kuantitas. Ke depannya, DJKI akan terus menyelenggarakan berbagai program di daerah-daerah di Indonesia demi meningkatkan pendaftaran paten kita,” terang Sri Lastami menutup arahannya.
Patent Cooperation Treaty (PCT) adalah sebuah perjanjian internasional di bidang paten dengan lebih dari 150 negara anggota, termasuk Indonesia. Fasilitas PCT ini dapat dimanfaatkan oleh warga negara anggota, baik perseorangan maupun badan hukum.
Keuntungan dari penggunaan sistem PCT adalah memungkinkan pemohon untuk mengajukan permohonan paten secara bersamaan di sejumlah besar negara melalui sistem pengajuan permohonan paten internasional. Saat ini, penggunaan fasilitas PCT didominasi oleh negara maju untuk melindungi invensinya di negara lain. (Sal)