Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Gelar Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Alih...

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Gelar Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Alih Status Izin Tinggal

Medan-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Kanwil Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) Sumut gelar Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Alih Status Izin Tinggal, di Hotel Radisson Medan, Selasa (5/4/2022).

Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, serta para perwakilan sponsor/penjamin Warga Negara Asing (WNA) dari perusahaan, sekolah internasional, dan masyarakat perkawinan campuran (Perca).

Saat membuka acara, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Purwanto menyampaikan
pentingnya pemahaman yang benar terhadap peraturan keimigrasian mengenai mekanisme pelaksanaan alih status izin tinggal, terutama dalam masa penanganan pandemi
Covid-19.

Sedangkan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Yan Wely Wiguna, mengatakan suatu kesempatan yang langka bisa bertatap muka langsung dengan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian yang nantinya juga secara langsung memberikan pemaparan.

Selanjutnya, Yan Wely mengatakan pada sesi tanya jawab nanti para peserta diharapkan menggunakan kesempatan langka ini untuk bertanya seputar visa dan izin tinggal bagi Warga Negara Asing yg dijaminnya.

Sementara itu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan, sejak awal virus Covid-19 diumumkan sebagai pandemi global, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil upaya responsif dengan menerbitkan beberapa kebijakan keimigrasian.

Kebijakan-kebijakan tersebut disusun dengan menyeimbangkan pendekatan keamanan, kesehatan nasional serta pemulihan ekonomi nasional. Hal ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan
penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Menurut Pramella, dengan ditetapkannya mekanisme pelaksanaan alih status izin tinggal berdasarkan pedoman pemberian visa, tanda masuk, dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional ini, dapat memberikan kontribusi nyata untuk memberikan kepastian layanan kepada warga negara
asing.

Pramella menyampaikan, seluruh kebijakan keimigrasian di masa pandemi Covid-19 telah disusun dengan menyeimbangkan pendekatan keamanan, kesehatan nasional serta pemulihan ekonomi nasional. Karena itu, menurutnya salah satu upaya mendukung pemulihan perekonomian nasional adalah dengan memberikan kepastian layanan serta legalitas izin tinggal orang asing sesuai kebijakan dan pedoman yang telah ditetapkan.

Sosialisasi ini bertujuan agar tercapai pemahaman yang benar dan persamaan persepsi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kegiatan ini berjalan secara interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara para peserta dengan narasumber serta diharapkan dengan sosialisasi ini dapat mengurangi pelanggaran peraturan Keimigrasian terkait Visa dan Izin Tinggal Warga Negara Asing di wilayah Sumatera Utara. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU