Free Porn
xbporn
Selasa, 11 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKanim Batulicin Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kanim Batulicin Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Tanah Bumbu-Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Batulicin sukses meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2021.

Penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin kembali meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) tahun ini. Sebelumnya, pada 2020 juga meraih penghargaan serupa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M. Ibrahiem mengatakan, Pelayanan Publik Berbasis HAM ini harus terus mengimplementasikannya dan menjadi pedoman serta semangat dalam melakukan pekerjaan. Hal ini juga sebagai langkah awal untuk menciptakan kepercayaan publik kepada Instansi Pemerintah.

“Dalam mempertahankan penghargaan ini, Kantor Imigrasi Batulicin berkomitmen untuk selalu menjaga kualitas pelayanan yang sangat baik. Khususnya terhadap masyarakat penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus lainnya,” katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Batulicin sendiri menginstruksikan kepada pegawainya agar tetap berinovasi untuk dapat memberikan pelayanan publik dengan baik. (Gea)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU