Mamuju-Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan meminta Korporasi dan Notaris di Sulawesi Barat mendukung program Pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Hal itu disampaikan Kakanwil pada penyelenggaraan Sosialisasi Kebijakan Terhadap Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership) yang dihadiri oleh sejumlah Notaris dan Korporasi di Ballroom Hotel Maleo, Senin,(15/5/2023)
Menurut Parlindungan, karena TPPU dan TPPT dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara maka perlu kolaborasi dari berbagai pihak. “Untuk itu, dibutuhkan kerjasama dan koordinasi dari seluruh stakeholder dalam melakukan pencegahan TPPU dan TPPT”, ujarnya.
Parlindungan menyatakan bahwa dari hasil penelitian lembaga internasional FATF (Financial Action Task Force) yang terfokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang. Dari hasil temuan tersebut diperoleh fakta bahwa rendahnya pelaporan pemilik manfaat di Indonesia telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menambahkan tindak pidana TPPU dan TPPT ini juga bisa membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Terlebih lagi pada era disrupsi yang menyebabkan sudah tidak ada lagi sekat-sekat batas negara karena kemajuan teknologi informasi.
“Untuk itu, agar semua pihak bisa berkomitmen serta menjaga integritasnya untuk menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi sehingga apa yang kita cita-citakan yaitu pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan tindak pidana terorisme dapat terwujud dengan baik” ujar Rahendro
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut perwakilan dari pengurus pusat INI, Direktorat Reserse Polda Bali dan Ditjen Administrasi Hukum Umum. (Ina)