Bekasi-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Bekasi di Hotel Santika Premiere Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Senin, (20/3/2023).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya ini juga dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Yayan Indrianan dan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Bekasi Berthi Mustika, para Camat, anggota Timpora Bekasi serta perwakilan dari Dandim 0507/ bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kesbangpol.
Dalam sambutannya, Andika menyampaikan, keberadaan warga negara asing di Indonesia haruslah yang memberi manfaat dan tidak menimbulkan masalah bagi negara.
Andika juga berpesan kepada anggota Timpora Kota Bekasi untuk terus merapatkan barisan dalam menjalankan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Jawa Barat ini.
“Mari kita terus bersama rapatkan barisan dalam melaksanakan pengawasan terhadap orang asing di Kota Bekasi ini, kakanim harus lebih sering sering ngopi bareng dengan Camat guna meningkatkan pengawasan yang efektif,” tutur Andika.
Sedangkan, Kadivim Yayan memaparkan, beberapa data terkait orang asing yang terdaftar di Kantor Imigrasi Bekasi, seperti jumlah izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang ada.
Selain itu, Yayan juga menjelaskan, beberapa kebijakan yang dimunculkan seperti perpanjangan masa berlaku paspor dan e-VOA bertujuan untuk membantu WNI dan WNA di Indonesia terkait bidang Keimigrasian, Kebijakan terbaru adalah kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji.
Yayan berharap, kehadiran orang asing di Indonesia diharapkan bisa berkontribusi bagi negara dengan meningkatkan investasi dan pariwisata serta pemasukan pajak negara. (Rio)