Medan-Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) Imam Suyudi menegaskan, langkah preventif dan pencegahan dari Intelijen Keimigrasian sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan negara.
Hal ini ditegaskan Imam Suyudi saat membuka kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.8 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, di Cambridge Hotel Medan, Selasa (21/2/2023).
Imam Suyudi menyampaikan, Imigrasi dalam tugas pokok dan fungsi memiliki 3 tugas antara lain pelayanan kepada masyarakat, fungsi penegakan hukum dan keamanan negara dan fasilitator pembangunan ekonomi.
“Didalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 8 tahun 2022 Fungsi Intelijen Keimigrasian meliputi Penyelidikan Keimigrasian dan Pengamanan Keimigrasian. Perlu dipahami bahwa Penyelidikan Keimigrasian sangat perlu di dalam proses penegakan Hukum formil Keimigrasian, namun seyogya nya pengamanan adalah tujuan utama dari literatur tersebut, baik penyelidikan tersebut dilakukan secara terbuka maupun tertutup. Sedangkan Pengamanan Keimigrasian adalah deteksi dini terhadap ancaman, tantangan dan hambatan serta gangguan terlaksananya fungsi Keimigrasian”, jelas Imam.
Turut hadir Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kumham Sumut Ignatius Purwanto, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Imam Santoso, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gelora Adil Ginting, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Ekjon Warman Lingga, Analis Keimigrasian Ahli Utama Ferry Monang Sihite dan Ramli, Analis Keimigrasian Ahli Muda Danny Ariana, Kepala UPT Imigrasi di lingkungan Kemenkumham RI. (Sal)