Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKakanwil Kemenkumham Sumut Edukasi Masyarakat Tentang Pencegahan Pelanggaran KI

Kakanwil Kemenkumham Sumut Edukasi Masyarakat Tentang Pencegahan Pelanggaran KI

Medan-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kakanwil Kemenkumham Sumut) Imam Suyudi memberikan edukasi tentang Pencegahan Pelanggaran HKI (hak kekayaan intelektual) di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Selasa (11/7/2023).

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang kekayaan intelektual.

“Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia atau dapat juga dipahami sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual,” imbuhnya.

Imam Suyudi menegaskan, kegiatan seperti ini sangat diperlukan dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Kekataan Intelektual.

“Suatu bangsa dapat berkembang lebih cepat apabila setiap sektor dapat memberikan kontribusi perekonomian. Tidak bisa dipungkiri bahwa perekonomian merupakan jantung dari suatu bangsa, untuk menjadi bangsa yang tangguh dalam persaingan global diperlukan sektor ekonomi yang mumpuni untuk memikul beban berat. Dimana Kekayaan Intelektual menjadi salah satu pendorong terwujudkan perekonomian yang kuat. Meskipun Hak Kekayaan Intelektual telah diatur oleh Undang-Undang, namun sampai saat ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual masih terus terjadi,” ucap Imam.

Dia juga memaparkan tentang pembajakan yang merupakan pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual yang kerap terjadi, maka diperlukan suatu langkah perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual.

“Perlindungan atas Kekayaan Intelektual perlu menjadi perhatian kita bersama, perlindungan ini dimaksudkan agar terciptanya suatu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi semua pihak baik itu pencipta maupun pengguna hasil dari Kekayaan Intelektual itu sendiri. Saya harapkan para peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai sarana untuk lebih mendalami tentang Kekayaan Intelektual. Dengan makin tingginya pemahaman para pihak kedepannya diharapkan pelanggaran yang terjadi akan semakin menurun,” tambahnya.

Kegiatan ini menghadirkan 4 narasumber antara lain Fitma Andre dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Erucakra Mahameru dari Komunitas Cipta Indonesia Sumatera Utara, Faisal Riza dari Akademisi dan Kompol Pandu Winata dari Polda Sumatera Utara. Kegiatan diskusi yang dilaksanakan setelah sesi pemaparan berjalan dengan menarik.

Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy, perwakilan dari Kepolisian, pelaku usaha, dinas terkait, dan pengelola pusat perbelanjaan yang ada di Kota Medan. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU