Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKakanwil Kemenkumham Sulsel Beri Penguatan Tusi Lapas Bulukumba

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Beri Penguatan Tusi Lapas Bulukumba

Bulukumba-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi (Tusi) petugas pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulukumba, Senin (27/2/2023).

Liberti meminta para petugas memahami secara komprehensif tugas dan tanggungjawab yang diemban sesuai dengan posisi penempatan tugas, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara profesioanal.

Ia juga menekankan akuntabilitas dalam pelaksanaan kinerja. “Laksanakan pembinaan WBP secara sungguh-sungguh, berikan pelayanan secara professional sesuai SOP, dan tingkatkan kompetensi diri,” tegasnya.

Liberti mengajak jajaran untuk membangun rumah tangga yang produktif dan harmonis, dan menghindari budaya komsumtif.

Pada kegiatan ini Kakanwil didampingi Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Imigrasi Jaya Saputra, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi.

Kadivmin Indah Rahayu mengajak segenap pegawai Lapas Bulukumba untuk tetap semangat konsisten melanjutkan pembangunan Zona Integritas, ia meminta sarana dan prasarana layanan dapat ditingkatkan, termasuk didalamnya menciptakan inovasi fasilitas layanan yang berbasis digital sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Indah juga menaruh perhatian pada pembinaan kemadirian Warga Bianaan, saat ini ada pembuatan batu bata, tanaman hidroponik, dan keterampilan pertukangan. Ia mendorong untuk ditingkatkan lagi, agar jangkauan dampaknya lebih luas ke masyarakat, menciptakan lapangan kerja dan keterampilan kerja bagi WBP serat berkontribusi ke masyarakat.

Semantara itu, Kadiv Keimigrasian Jayasaputra menjelaskan terkait keberadaan orang asing yang melakukan tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap akan ditempatkan di lapas, namun sebelumnya dalam proses penahanan untuk keperluan pemeriksanaan dilaksanakan di Rumah Detensi Imigrasi atau ruang detensi.

Kemudian, Kadiv Yankumham Hernadi mengimbau untuk memahami UU Pemasyarakatan terbaru (No. 22/2022) beserta turunannya untuk menjadi pijakan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU