Free Porn
xbporn
Selasa, 11 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKakanwil Kemenkumham Papua Buka Sosialisasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat

Kakanwil Kemenkumham Papua Buka Sosialisasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat

Jayapura-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) kepada Notaris dan Korporasi Serta PT, CV, Yayasan, Perkumpulan, di Wilayah Papua, secara virtual di Aula Utama, Senin (26/6/2023).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Anthonius M Ayorbaba didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhamad Mufid, Kasubbid AHU Muhammad Ilham beserta Staff pada Subbidang AHU dan Juga hadir Narasumber dari Direktur Perdata Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Ari Setiawan Amrullah Analis Hukum Ahli Pertama.

Pembukaan kegiatan sosialisasi ini diawali laporan oleh Kepala Subbidang AHU Muhammad Ilham, yang melaporkan terkait tujuan utama dilaksanakannya kegiatan ini, kemudian laporan anggaran pelaksanaan sebagai bentuk tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan Pelaporan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) kepada Notaris dan Korporasi Serta PT, CV, Yayasan, Perkumpulan, di Wilayah Papua.

Kepala Kantor Wilayah Anthonius M Ayorbaba, dalam sambutannya menyampaikan, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Korporasi pada saat ini sering disalahgunakan dalam tindak pidana kasus pencucian uang, terorisme, dan korupsi dalam menyembunyikan identitas pelaku serta hasil kegiatannya, oleh karena itu hal ini harus dicegah sedini mungkin,” imbuhnya.

M. Ayorbaba menambahkan dengan adanya Peraturan Presiden yang berkaitan dengan hal tersebut, tentunya memberikan dasar kewajiban bagi setiap korporasi menetapkan dan melaporkan identitas pemilik manfaat.

Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme, Hal ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendorong pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. Selain itu, kebijakan transparansi Beneficial Ownership ini juga merupakan kesungguhan langkah Indonesia dalam memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

“Saya sangat mengapresiasi adanya acara sosialisasi ini khususnya di Wilayah Papua dan berharap kita dapat saling bertukar informasi dan saling silahturahmi serta merefleksi apakah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dan juga Permenkumham ini sudah cukup menjadi dasar bagi pelaksanaan prinsip mengenali pemilik manfaat suatu Notaris dan korporasi Serta PT, CV, Yayasan dan Perkumpulan dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan terorisme,” tutup Anthonius.

Hadir secara Vertual dalam kegiatan ini Pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua serta dihadiri peserta yang berjumlah 50 orang, terdiri dari Aparatur Penegak Hukum, Instansi Vertikal, notaris,Koperasi, Pendiri PT, CV, Yayasan, Perkumpulan serta organisasi perangkat daerah yang terkait.

Selepas dibuka oleh Kakanwil, dilanjutkan dengan paparan oleh narasumber pada giat ini yakni dari Direktoral Perdata Andi Ari Setiawan Amrullah Analis Hukum Ahli Pertama dan Taufiqurrahman Dari Dirjen AHU dengan materi yang di jelaskan tentang Benefical Ownership kegiatan pun di lanjutkan dengan Diskusi tanya jawab. (Magfi)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU