Ternate-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), Ignatius Purwanto, menyerahkan dua sertifikat Merek dalam kegiatan Asistensi Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten, yang berlangsung di Hotel Batik pada Selasa (20/08/2024).
Sertifikat merek yang diserahkan adalah Merek Azadan, yang dimiliki oleh Irawaty Mahar, dan Merek Dapur Nona Jo, yang dimiliki oleh Sianny Cindy.
“Dengan penyerahan sertifikat ini, Kanwil Kemenkumham Malut berharap pelaku usaha dan inovator lokal semakin termotivasi untuk melindungi kekayaan intelektual mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi produk, mendukung pertumbuhan ekonomi regional, dan mendorong inovasi,” ujar Purwanto.
Sementara itu, Sianny Cindy, pemilik Merek Dapur Nona Jo, menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham Malut yang mendukung pengembangan usahanya melalui pendaftaran merek di DJKI Kemenkumham.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Malut atas layanan yang sangat baik sehingga merek Dapur Nona telah diterbitkan. Semoga ini menjadi awal kemajuan usaha kami,” ujar Sianny dengan penuh semangat.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa sertifikat merek yang dikeluarkan merupakan hasil dari proses penelusuran dan evaluasi mendalam, yang memastikan bahwa merek yang terdaftar tidak tumpang tindih dengan merek yang sudah ada sebelumnya. Ia berharap merek tersebut akan membawa kesuksesan bagi usaha UMKM.
Acara yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Malut ini juga menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah para pejabat administrasi Kanwil Kemenkumham Malut, pelaku usaha UMKM, para inventor dari perguruan tinggi dan SMK, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta organisasi perangkat daerah terkait. (Sal)