Ternate-Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara (Malut) Ignatius Purwanto menyerahkan surat pencatatan hak cipta “Festival Kora-Kora” dan sertifikat merek “KHAIRUNQ” saat pelaksanaan Klinik Kekayaan Intelektual Berjalan (Mobile IP Clinic) di Ballroom Royal Resto Ternate, Senin (24/06/2024).
2 pencatatan kekayaan intelektual tersebut diserahkan Purwanto kepada Pemerintah Kota Ternate selaku pemegang hak cipta yang diterima oleh Staf Ahli Walikota Ternate Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sarif Hi. Sabatun dan Universitas Khairun Ternate selaku pemegang merek yang diterima langsung oleh rektor Unkhair, Dr. M. Ridha Ajam.
Purwanto menyampaikan, surat pencatatan hak cipta yang diterbitkan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menjadi bukti nyata atas sinergi dan kolaborasi yang terus didorong untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
“Kanwil Kemenkumham Malut terus berupaya mendorong masyarakat dan pemangku kepentingan di Provinsi Malut untuk sadar dan bangkit melakukan pelindungan Kekayaan Intelektual. 2 sertifikat yang diserahkan hari ini menjadi bukti nyata dan telah diterima secara langsung oleh pemohon,” terang Purwanto.
Sebagai Informasi, Festival Kora-Kora secara resmi mendapatkan pelindungan hukum yang berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman.
Sementara Perlindungan hak atas merek “KHAIRUNQ” diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 17 November 2033.
Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic ini mengambil tema Lindungi Kekayaan Intelektual, Majukan Ekonomi Kreatif Maluku Utara.
Purwanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema kegiatan yang digelar selama 3 hari sejak 24-26 Juni tersebut menjadi penting, sebab kekayaan intelektual merupakan poros baru ekonomi kreatif di Indonesia termasuk di Maluku Utara.
“Kekayaan Intelektual memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk di Maluku Utara yang terdiri atas 10 Kabupaten/Kota yang kaya akan kekayaan intelektual personal maupun komunal,” ungkap Purwanto.
Walikota Ternate yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan turut membuka secara resmi lembaga Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), yang berperan penting dalam mendorong pencatatan potensi IG di Malut.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Wali Kota Ternate Bidang Ekonomi dan Pembangunan mengatakan Indikasi Geografis merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual (HaKI) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap originilitas suatu produk suatu daerah yang memiliki keunikan.
“Kota Ternate memiliki banyak potensi kekayaan komunal dan indikasi geografis yang perlu dilakukan perlindungan guna menjamin keberlanjutan dan orisinalitas dari produk yang dimiliki,” ujarnya.
Kadiv Yankumham Aisyah Lailiyah dalam laporannya menyebutkan beberapa potensi yang dapat dijadikan Indikasi Geografis seperti pala Ternate 1, dan kain tenun Ternate.
Aisyah menerangkan data per Juni 2024 bahwa jumlah permohonan KI Komunal sebanyak 431 dari 10 Kabupaten/Kota yang ada di Maluku Utara. Namun, untuk Kota Ternate sendiri relatif minim, di mana dari 431 KIK sampai dengan tahun 2024 baru tercatat 10 Kekayaan Intelektual Komunal.
“Ini menjadi tantangan bagi Pemkot dan Kemenkumham Malut, dan seluruh stakeholders untuk mendorong pendaftaran KI.
Adapun jumlah permohonan KI personal seperti hak cipta, merek, paten, indikasi geografis, desain industri sebanyak 1.567.
Kegiatan MIPC dihadiri oleh berbagai pihak terkait, yaitu Pemkot Ternate, Rektor Universitas Khairun Ternate dan civitas akademika, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Kemenkumham Malut, Bappelitbangda Kota Ternate, Kepala Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate, Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, Kepala Dinas Pertanian Kota Ternate.
Kegiatan MIPC akan berlangsung selama tiga hari yang dirangkai dengan kegiatan layanan konsultasi, IP Talks, dan pameran UMKM. (Sal)