Ternate-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Maluku Utara, Andi Taletting Langi, menaruh harapan besar kepada para Pengelola Bantuan Hukum (PBH) di Provinsi Maluku Utara agar senantiasa menjaga integritas dan memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat miskin hingga perkara yang dihadapi mencapai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, saat membacakan sambutan Kakanwil dalam acara Pembinaan Pemberi Bantuan Hukum Baru yang berlangsung di Aula Gamalama, Lantai 1, pada Jumat (11/10).
“Sesuai arahan Bapak Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, terkait akses keadilan bagi masyarakat miskin, saya berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang hadir hari ini dapat bekerja sama memperbaiki kualitas pelaksanaan bantuan hukum,” ujar Aisyah.
Ia menambahkan, “Keberhasilan penyerapan anggaran Triwulan III Tahun 2024 sangat bergantung pada kinerja masing-masing PBH. Oleh karena itu, tunjukkan bahwa OBH benar-benar berperan aktif dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat miskin.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengamanatkan negara untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin dalam memperoleh akses keadilan.
“Kemenkumham Maluku Utara sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM di wilayah, memiliki tugas melaksanakan pembinaan hukum sekaligus menyelenggarakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di daerah agar berjalan optimal,” tegas Aisyah.
Ia juga mengingatkan bahwa OBH merupakan pilar penting dalam merealisasikan amanat konstitusi tersebut, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. “Mengacu pada judul UU Nomor 16 Tahun 2011, yakni Bantuan Hukum, kita harus berniat sejak awal untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin, atau dalam istilah advokat dikenal dengan pro bono,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2024 bersama sembilan OBH yang telah terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI. Penandatanganan ini diharapkan dapat semakin memaksimalkan pelaksanaan bantuan hukum.
Kriteria pengalihan anggaran bantuan hukum antar-PBH pada Triwulan III adalah sebagai berikut: PBH yang telah menyerap lebih dari 50 persen anggaran yang tersedia berhak menerima tambahan anggaran, melalui pengalihan dari PBH yang serapan anggarannya hingga awal Triwulan III belum mencapai 50 persen. (Sal)