Free Porn
xbporn
Selasa, 11 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKakanwil Kemenkumham Kaltim Serahkan Remisi Hari Raya Waisak Di Rutan Samarinda

Kakanwil Kemenkumham Kaltim Serahkan Remisi Hari Raya Waisak Di Rutan Samarinda

Samarinda-Pada perayaan Hari Raya Waisak 2567 BE Tahun 2023, Rutan Kelas IIA Samarinda menyerahkan remisi khusus kepada warga binaan yang beragama Budha, Minggu (4/6/2023).

Remisi mhusus adalah penggrangan masa pidana yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberian remisi itu berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor: PAS-880 PK. 05.04 Tahun 3023 PAS -881 PK.05.04 Tahun 2023 perihal pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak kepada narapidana terkait dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan HAM RI.

Penyerahan SK Remisi Khusus diberikan langsung kepada 2 orang WBP beragama Budha oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Kalimantan Timur, sofyan, didampingi Kepala Rutan Samarinda, Jul Hery Siburian.

PKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan, mengungkapkan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir guna memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.

Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

“Saya harap, pemberian Remisi Khusus hari raya waisak ini dapat memotivasi narapidana khususnya penerima Remisi Waisak untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani dan dapat memberikan dampak positif juga kepada narapidana lainnya agar taat dan patuh pada peraturan di Rutan Kelas IIA Samarinda,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Rutan kelas IIA Samarinda Jul Hery Siburian, menjelaskan, pemberian remisi bertujuan untuk memberikan hak bersyarat bagi warga binaan yang telah menjalani pidana dengan baik, tidak ada pelanggaran disiplin, dan mengikuti pembinaan yang diberikan secara konsisten.

“Remisi adalah hak narapidana yang berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, aktif mengikuti pembinaan, dan memenuhi syarat-syarat lainnya. Selamat kepada saudara kita yang telah mendapatkan remisi khusus, hal ini menjadi momentum untuk terus memperbaiki diri,” ujar Jul Hery. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU