Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKakanwil Kemenkumham Jabar: Pengawasan Orang Asing Merupakan Tugas dan Tanggung Jawab Bersama...

Kakanwil Kemenkumham Jabar: Pengawasan Orang Asing Merupakan Tugas dan Tanggung Jawab Bersama Seluruh Pihak

Karawang-Kepala Kantor Wilayah, R. Andika Dwi Prasetya, beserta Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Indriana, menghadiri Rapat Koordinasi Timpora Kabupaten Karawang dalam Menghadapi Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang di Hotel Mercure Karawang pada hari ini (Selasa, 06/02/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, melaporkan bahwa kegiatan Rapat Timpora ini didasari oleh beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang RI No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Tim Pengawasan Orang Asing.

Narasumber dalam kegiatan ini meliputi Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Perwakilan Bawaslu Kabupaten Karawang, serta diikuti oleh Sekretaris TIM PORA Kabupaten Karawang, Kodim 0604, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karawang, Perwakilan BIN, BIS TNI, Polres, Disnakertrans, Disdukcapil, Disparbud, Diknas, BNN, Kalapas, Kabag Hukum, Kejari, KPP Madya, KPP Pratama, dan Seluruh Anggota Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Karawang.

Rapat Timpora ini adalah bentuk kolaborasi dan sinergitas serta menjadi wadah untuk berbagi informasi di antara seluruh instansi yang tergabung dalam Timpora dalam rangka pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Karawang. Hal ini penting mengingat Kabupaten Karawang terdiri dari 30 Kecamatan yang di dalamnya terdapat banyak perusahaan dan industri yang mempekerjakan warga negara asing (WNA), sehingga tidak menutup kemungkinan adanya berbagai permasalahan dan ancaman yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut, khususnya menjelang perhelatan Akbar yaitu Pesta Demokrasi Indonesia Pemilu tanggal 14 Februari 2024.

Kakanwil Andika dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara ini menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan titik awal dari langkah panjang kolaborasi dan sinergitas yang intens di antara sesama anggota Tim PORA terkait keberadaan dan aktivitas Orang Asing di wilayah Kabupaten Karawang dalam rangka menghadapi kegiatan Pemilu 2024. Penguatan kolaborasi dan sinergitas di antara sesama anggota Tim PORA dalam rangka pengawasan orang asing ini menjadi sangat penting karena sejalan dengan asas “kebijakan selektif (selective policy)” keimigrasian yang mewajibkan setiap orang asing yang masuk dan beraktivitas di Indonesia harus dapat membawa manfaat bagi negara, baik dari aspek kesejahteraan maupun aspek keamanan.

Kabupaten Karawang merupakan Kota Industri yang cukup padat, terdiri dari 30 Kecamatan yang berbatasan langsung di sebelah barat dengan Kabupaten Bekasi, kemudian di sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor, serta perbatasan di Timur dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.

Persebaran WNA di Kabupaten Karawang pun cukup kompleks dan banyak, sehingga peran masyarakat dan instansi terkait merupakan suatu kewajiban bersama demi menjaga kedaulatan negara ini. Dari jumlah 3414 WNA yang tersebar dari 491 perusahaan di 30 Kecamatan di Kabupaten Karawang, mutlak diperlukan pengawasan terhadap orang asing yang tersebar di seluruh wilayah tersebut, dengan integrasi bersama berbagai pihak yang berwenang agar informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga mengganggu ketertiban dan keamanan selalu berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Karawang.

Jelang Pemilu yang tinggal beberapa hari ke depan, diperlukan kewaspadaan terhadap keberadaan orang asing. Ancaman dapat berupa pengaruh asing, spionase, terorisme global, separatisme, pencucian uang, sabotase, perang siber, dan lain-lain. Dengan potensi kerawanan pada jurnalis asing, organisasi internasional, perwakilan asing, maupun pemantau asing (observer), maka diperlukan pengawasan orang asing sebagai upaya antisipasi kerawanan pada pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Karawang.

Andika menegaskan bahwa Pengawasan Orang Asing merupakan tugas dan tanggung jawab bersama seluruh pihak, sehingga perlu adanya penguatan kerjasama, koordinasi, dan sinergitas informasi intelijen di antara sesama anggota TIM PORA yang melibatkan instansi terkait, baik TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, Kesbangpol, Kejaksaan, BNN, dan instansi pemerintah pusat dan daerah terkait lainnya. Upaya ini diharapkan dapat melahirkan deteksi dini dan cegah dini terjadinya pelanggaran hukum oleh orang asing. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU