Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKakanwil Andi Taletting Beri Pandangan pada Diskusi Pembahasan Draft Renstra Kekayaan Intelektual...

Kakanwil Andi Taletting Beri Pandangan pada Diskusi Pembahasan Draft Renstra Kekayaan Intelektual 2025-2029

Bali-Pembahasan draft Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk tahun 2025-2029 menjadi bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Tahun 2024 Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Bali.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku Utara, Andi Taletting Langi, hadir bersama rombongan yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Muhammad Ikbal, dan sejumlah staf lainnya.

Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Ida Asep Somara, menjelaskan visi besar Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, yang termuat dalam visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” dan dijabarkan melalui delapan misi Asta Cita.

Ida Asep menekankan bahwa Asta Cita ketiga memiliki relevansi dengan bidang kekayaan intelektual, yakni fokus pada peningkatan lapangan kerja berkualitas, mendorong kewirausahaan, pengembangan industri kreatif, serta kelanjutan pembangunan infrastruktur.

“Hal ini terkait dengan upaya mendorong industri kreatif melalui penegakan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya,” ungkap Ida Asep pada Jumat (6/9) di Ballroom Discovery Hotel, Bali.

Ia menambahkan, melalui penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif (mediasi), Kemenkumham dapat berperan lebih besar dalam mengoptimalkan perlindungan hak kekayaan intelektual. Hal ini sangat penting untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif, memperbaiki kematangan pengelolaan kekayaan intelektual, serta mendorong komersialisasinya guna meningkatkan kesejahteraan, terutama bagi pelaku industri kreatif.

Sementara itu, Direktur Konsultan VA2, Henry Christianto, dalam paparannya menjelaskan kerangka strategis DJKI 2025-2029, yang bertujuan mewujudkan supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia, guna menciptakan stabilitas keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Penegakan hukum perlindungan kekayaan intelektual akan memberikan kepastian hukum. Di sisi lain, komersialisasi kekayaan intelektual diarahkan pada manfaat ekonomi yang signifikan. Keduanya berperan dalam memberikan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal,” jelas Henry.

Pada sesi tanya jawab, Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, Andi Taletting Langi, turut menyampaikan pandangannya terkait isu-isu strategis dalam penyusunan Renstra DJKI 2025-2029 yang akan berdampak langsung pada pelaksanaan perlindungan kekayaan intelektual di seluruh wilayah Indonesia.

Pandangan yang disampaikan oleh Andi Taletting mendapat tanggapan positif dari para pemateri. Masukan dari peserta, termasuk Kakanwil Maluku Utara, diharapkan dapat memperkuat konsep rancangan Renstra DJKI, serta mendukung terciptanya ekosistem kekayaan intelektual yang mendorong transformasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU