Ternate-Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang digelar Kanwil Kemenkumham Malut bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual resmi ditutup hari ini, Rabu (26/06/2024).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam MIPC ini.
“Semoga penyelenggaraan Mobile IP Clinic selama tiga hari ini menjadi inspirasi dalam melahirkan kesadaran dan pemahaman kolektif akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” tutur Aisyah, bertempat di Royal Resto Ternate.
Aisyah berujar bahwa pengetahuan yang didapat selama penyelenggaraan MIPC dapat diterapkan dengan baik dalam melindungi dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual secara optimal.
Hal tersebut sesuai dengan komitmen Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto, yang terus mendorong pentingnya MIPC sebagai wadah untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal di Maluku Utara.
Selama penyelenggaraan MIPC, telah diadakan berbagai sesi edukasi dan konsultasi yang membahas tata cara pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual. Para peserta yang terdiri dari unsur masyarakat, komunitas, kampus, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan, juga mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik terkait perlindungan hukum mereka.
Aisyah pada kesempatan yang sama menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan, sembari menyampaikan bahwa sinergitas akan terus diperkuat pasca kegiatan.
“Harapan kami setelah acara MIPC dan Workshop serta pengukuhan MPIG memberikan manfaat bagi kita semua dan juga meningkatkan pemahaman tentang hak-hak kekayaan intelektual dan perlindungannya,” ucapnya.
Aisyah juga mengatakan bahwa semoga kegiatan ini memberi inspirasi dan menumbuhkembangkan inovasi dan kreativitas kepada masyarakat, khususnya di Maluku Utara. (Sal)