Jakarta-Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Andrieansjah, bersama tim mengadakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Selasa (10/9/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas sejumlah isu terkait layanan hukum, termasuk rencana pendaftaran 1.000 Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta berbagai persoalan aktual seputar layanan administrasi hukum umum (AHU).
Dalam pertemuan tersebut, Andrieansjah didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Ave Maria Sihombing, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Zaki Fauzi Ridwan, serta sejumlah pelaksana Sub Bidang Pelayanan AHU. Rombongan diterima oleh Direktur Badan Usaha, Santun Maspari, di kantor Ditjen AHU.
Salah satu agenda utama adalah pembahasan rencana pendaftaran Perseroan Perorangan bagi 1.000 pelaku usaha mikro dan kecil di Jawa Barat. “Kami membutuhkan dukungan teknis dan penganggaran dari Ditjen AHU untuk pelaksanaan program ini,” ujar Andrieansjah. Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dalam menjalankan usahanya secara legal.
Menanggapi hal tersebut, Santun Maspari meminta agar Kanwil Kemenkumham Jawa Barat segera menyusun konsep kegiatan dan anggaran secara detail. Ia juga menyarankan agar Kanwil segera berkoordinasi langsung dengan Direktur Jenderal AHU untuk memastikan kelancaran program ini.
Selain membahas perseroan perorangan, Andrieansjah juga mengangkat permasalahan terkait notaris di Jawa Barat yang sejak 2018 belum diambil sumpah, meskipun telah berpindah wilayah jabatan antarprovinsi. “Beberapa notaris yang telah berpindah wilayah masih aktif menggunakan akun mereka di lokasi baru, padahal prosedur sumpah jabatan belum dilaksanakan,” ungkapnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keabsahan produk hukum yang diterbitkan oleh notaris tersebut.
Ave Maria Sihombing menambahkan bahwa persoalan ini berpotensi merugikan masyarakat pengguna jasa notaris, karena status produk hukum yang mereka hasilkan menjadi tidak jelas. Menanggapi hal tersebut, Direktur Perdata Ditjen AHU, Constantinus Kristomo, menyarankan agar Majelis Pengawas Daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap notaris yang bersangkutan, mengingat sumpah jabatan merupakan syarat yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Andrieansjah juga menyampaikan laporan terkait banyaknya notaris di Jawa Barat yang mengeluhkan pemblokiran akun secara tiba-tiba. Constantinus Kristomo menjelaskan bahwa Ditjen AHU saat ini tengah melakukan investigasi terhadap ratusan akun notaris yang diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, ia meminta Majelis Pengawas Daerah segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan akun.
Kunjungan tersebut juga mencakup koordinasi dengan Direktorat Tata Negara dan Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional. Di Direktorat Tata Negara, tim menyerahkan berkas permohonan kewarganegaraan yang telah melalui proses sidang. Sementara itu, koordinasi dengan Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional dilakukan untuk menyelesaikan perbedaan spesimen tanda tangan antara Disdukcapil dan Ditjen AHU yang kerap menimbulkan masalah di lapangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan Ditjen AHU dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum bagi masyarakat. (Sal)