Free Porn
xbporn
Sabtu, 26 April 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaJumlah Kementerian/Lembaga Bisa Diisi TNI Aktif Bertambah Jadi 16

Jumlah Kementerian/Lembaga Bisa Diisi TNI Aktif Bertambah Jadi 16

Jakarta – Komisi I DPR RI telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang menambah jumlah kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Semula, hanya 15 instansi yang diperbolehkan, namun dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, jumlah tersebut bertambah menjadi 16 dengan masuknya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, membenarkan penambahan ini. “Sekarang ada satu tambahan, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat Panja dengan pemerintah.

Berikut daftar 16 Kementerian/Lembaga yang bisa ditempati TNI aktif berdasarkan hasil revisi UU TNI:

1. Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara

2. Kementerian Pertahanan

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. Badan SAR Nasional

9. Badan Narkotika Nasional (BNN)

10. Mahkamah Agung

Tambahan dalam revisi UU TNI:

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

14. Kejaksaan Agung

15. Kementerian Kelautan dan Perikanan

16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Rapat revisi UU TNI juga membahas beberapa isu penting, salah satunya aturan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan ke kementerian atau lembaga pemerintah harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari status aktifnya di TNI.

“Ada perubahan aturan dalam revisi ini. Prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil wajib mundur sebagai prajurit TNI aktif,” kata TB Hasanuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Selain itu, revisi UU TNI juga mencakup perubahan batas usia pensiun prajurit, yaitu:

Tamtama: 56 tahun

Bintara: 57 tahun

Perwira (Letnan Dua hingga Letnan Kolonel): 58 tahun

Kolonel: 59 tahun

Brigadir Jenderal: 60 tahun

Mayor Jenderal: 61 tahun

Letnan Jenderal: 62 tahun

Jabatan fungsional tertentu: Hingga 65 tahun

Jenderal Bintang 4: Dapat diperpanjang sesuai kebijakan Presiden

TB Hasanuddin menegaskan bahwa revisi ini tetap mempertahankan larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam bisnis dan politik praktis, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU TNI.

“Dalam revisi ini, prajurit tetap dilarang berpolitik dan berbisnis. Itu tidak berubah,” tegasnya. (Sal/bs)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU